Posted by : darin silfi Rabu, 04 Januari 2017



berikut persyaratan izin lingkungan dicabut:
Menurut  UU No. 32 Tahun  2009 PPLH, Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah. Paksaan pemerintah yang dimaksud yaitu:
a. penghentian sementara kegiatan produksi;
b. pemindahan sarana produksi;
c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
d. pembongkaran;
e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f. penghentian sementara seluruh kegiatan;atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

Sedangkan menurut PerMenLH No.2 tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencabutan izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan diterapkan terhadap pelanggaran, misalnya:
1.      tidak melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah;
2.      memindahtangankan izin usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin usaha;
3.      tidak melaksanakan sebagian besar atau seluruh sanksi administratif yang telah diterapkan dalam waktu tertentu;
4.      terjadinya pelanggaran yang serius yaitu tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat;
5.      menyalahgunakan izin pembuangan air limbah untuk kegiatan pembuangan limbah B3;
6.      menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah dan menimbun limbah B3 tidak sesuai sebagaimana yang tertuang dalam izin.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Mengenai Saya

Quote

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © CORETAN KAMPUSer -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -