Archive for Januari 2017



berikut persyaratan izin lingkungan dicabut:
Menurut  UU No. 32 Tahun  2009 PPLH, Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah. Paksaan pemerintah yang dimaksud yaitu:
a. penghentian sementara kegiatan produksi;
b. pemindahan sarana produksi;
c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
d. pembongkaran;
e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f. penghentian sementara seluruh kegiatan;atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

Sedangkan menurut PerMenLH No.2 tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencabutan izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan diterapkan terhadap pelanggaran, misalnya:
1.      tidak melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah;
2.      memindahtangankan izin usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin usaha;
3.      tidak melaksanakan sebagian besar atau seluruh sanksi administratif yang telah diterapkan dalam waktu tertentu;
4.      terjadinya pelanggaran yang serius yaitu tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat;
5.      menyalahgunakan izin pembuangan air limbah untuk kegiatan pembuangan limbah B3;
6.      menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah dan menimbun limbah B3 tidak sesuai sebagaimana yang tertuang dalam izin.



Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup, maka jenis jenis peta yang terdapat pada dokumen Amdal yaitu:

a.       Kerangka Acuan (Terdapat pada Lampiran I  PERMENLH No. 16/2012)
Peta yang terdapat pada kerangka acuan yaitu:
1)      Peta batas wilayah studi, terdiri dari:
a)      Peta batas wilayah proyek
b)      Peta batas wilayah ekologis
c)      Peta batas wilayah sosial
d)     Peta administratif
2)      Peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah lokasi bersangkutan (overlay dengan peta batas tapak proyek usaha)
3)      Peta-peta yang terkait dengan metode studi pelingkupan, misalnya peta yang menyajikan titik sampling untuk mengetahui kualitas lingkungan pada rona lingkungan hidup awal.
Adapun tambahan peta yang harus dimuat berdasarkan PERMENLH No. 24 Tahun 2009 Tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, peta yang harus dimuat pada dokumen KA Andal (Terdapat pada Lampiran II PerMenLH no. 24/2009) yaitu:
1)      Peta tata ruang
2)      Peta tata guna lahan
3)      Peta batas wilayah studi
4)      Peta pengambilan contoh uji (sampling)
5)      Peta rencana lokasi
6)      Peta geologi
7)      Peta topografi (lokasi di darat)
8)      Peta batimetri (lokasi di laut)


b.      Andal (Terdapat pada Lampiran II  PERMENLH No. 16/2012)
Peta yang terdapat pada Andal yaitu:
1)      Peta batas wilayah studi, terdiri dari:
a)      Peta batas wilayah proyek
b)      Peta batas wilayah ekologis
c)      Peta batas wilayah sosial
d)     Peta administratif
2)      Peta yang menggambarkan kondisi rona lingkungan hidup awal
3)      Peta kondisi dan potensi sumber daya alam

Adapun tambahan peta yang harus dimuat berdasarkan PERMENLH No. 24 Tahun 2009 Tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, peta yang harus dimuat pada dokumen Andal (Terdapat pada Lampiran III PerMenLH no. 24/2009) yaitu:
1)      Peta situasi yang memuat hubungan bangunan dan struktur tersebut dengan bangunan yang sudah ada di sekitar rencana usaha.
2)      Peta batas wilayah studi Andal

c.       RKL (Terdapat pada Lampiran IV PerMenLH no. 24/2009)
Peta yang terdapat pada RKL yaitu:
1)      Peta lokasi pengelolaan lingkungan hidup
2)      Peta lokasi pengelolaan dampak penting

d.      RPL (Terdapat pada Lampiran V  PerMenLH no. 24/2009)
Peta yang terdapat pada RPL yaitu:
1)      Peta lokasi pemantauan dampak penting
2)      Peta pengambilan contoh uji untuk pemantauan dampak penting.
Welcome to My Blog

Mengenai Saya

Quote

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © CORETAN KAMPUSer -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -