Posted by : darin silfi
Rabu, 04 Januari 2017
berikut persyaratan izin lingkungan dicabut:
Menurut UU No. 32 Tahun 2009 PPLH, Pengenaan sanksi administratif
berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dilakukan apabila
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
Paksaan pemerintah yang dimaksud yaitu:
a.
penghentian sementara kegiatan produksi;
b.
pemindahan sarana produksi;
c.
penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
d.
pembongkaran;
e.
penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f.
penghentian sementara seluruh kegiatan;atau
g.
tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan
memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Sedangkan
menurut PerMenLH No.2 tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif
Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencabutan izin
lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sanksi
administratif berupa pencabutan izin lingkungan diterapkan terhadap
pelanggaran, misalnya:
1. tidak
melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah;
2. memindahtangankan
izin usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin
usaha;
3. tidak
melaksanakan sebagian besar atau seluruh sanksi administratif yang telah
diterapkan dalam waktu tertentu;
4. terjadinya
pelanggaran yang serius yaitu tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan
menimbulkan keresahan masyarakat;
5. menyalahgunakan
izin pembuangan air limbah untuk kegiatan pembuangan limbah B3;
6. menyimpan,
mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah dan menimbun limbah B3 tidak sesuai
sebagaimana yang tertuang dalam izin.
Related Posts :
- Back to Home »
- AMDAL , coretankampuser , izin , izinlingkungan , pencabutan , tekniklingkungan »
- Syarat Pencabutan Izin Lingkungan
