Archive for Januari 2017
berikut persyaratan izin lingkungan dicabut:
Menurut UU No. 32 Tahun 2009 PPLH, Pengenaan sanksi administratif
berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dilakukan apabila
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
Paksaan pemerintah yang dimaksud yaitu:
a.
penghentian sementara kegiatan produksi;
b.
pemindahan sarana produksi;
c.
penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
d.
pembongkaran;
e.
penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f.
penghentian sementara seluruh kegiatan;atau
g.
tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan
memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Sedangkan
menurut PerMenLH No.2 tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif
Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencabutan izin
lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sanksi
administratif berupa pencabutan izin lingkungan diterapkan terhadap
pelanggaran, misalnya:
1. tidak
melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah;
2. memindahtangankan
izin usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin
usaha;
3. tidak
melaksanakan sebagian besar atau seluruh sanksi administratif yang telah
diterapkan dalam waktu tertentu;
4. terjadinya
pelanggaran yang serius yaitu tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan
menimbulkan keresahan masyarakat;
5. menyalahgunakan
izin pembuangan air limbah untuk kegiatan pembuangan limbah B3;
6. menyimpan,
mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah dan menimbun limbah B3 tidak sesuai
sebagaimana yang tertuang dalam izin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun
2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup, maka jenis jenis peta
yang terdapat pada dokumen Amdal yaitu:
a. Kerangka Acuan (Terdapat pada Lampiran I PERMENLH No. 16/2012)
Peta
yang terdapat pada kerangka acuan yaitu:
1) Peta batas wilayah studi, terdiri dari:
a)
Peta
batas wilayah proyek
b)
Peta
batas wilayah ekologis
c)
Peta
batas wilayah sosial
d)
Peta
administratif
2) Peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah lokasi
bersangkutan (overlay dengan peta
batas tapak proyek usaha)
3)
Peta-peta
yang terkait dengan metode studi pelingkupan, misalnya peta yang menyajikan
titik sampling untuk mengetahui kualitas lingkungan pada rona lingkungan hidup
awal.
Adapun tambahan
peta yang harus dimuat berdasarkan PERMENLH No. 24 Tahun 2009 Tentang Panduan
Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, peta yang harus dimuat
pada dokumen KA Andal (Terdapat pada Lampiran II PerMenLH no. 24/2009) yaitu:
1) Peta tata ruang
2)
Peta
tata guna lahan
3)
Peta
batas wilayah studi
4)
Peta
pengambilan contoh uji (sampling)
5)
Peta
rencana lokasi
6)
Peta
geologi
7)
Peta
topografi (lokasi di darat)
8)
Peta
batimetri (lokasi di laut)
b.
Andal
(Terdapat pada Lampiran II PERMENLH No.
16/2012)
Peta yang terdapat pada Andal yaitu:
1) Peta batas wilayah studi, terdiri dari:
a)
Peta
batas wilayah proyek
b)
Peta
batas wilayah ekologis
c)
Peta
batas wilayah sosial
d)
Peta
administratif
2) Peta yang menggambarkan kondisi rona
lingkungan hidup awal
3) Peta kondisi dan potensi sumber daya alam
Adapun
tambahan peta yang harus dimuat berdasarkan PERMENLH No. 24 Tahun 2009 Tentang
Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, peta yang harus
dimuat pada dokumen Andal (Terdapat pada Lampiran III PerMenLH no. 24/2009)
yaitu:
1)
Peta
situasi yang memuat hubungan bangunan dan struktur tersebut dengan bangunan
yang sudah ada di sekitar rencana usaha.
2)
Peta
batas wilayah studi Andal
c. RKL (Terdapat pada Lampiran IV PerMenLH no.
24/2009)
Peta
yang terdapat pada RKL yaitu:
1) Peta lokasi pengelolaan lingkungan hidup
2) Peta lokasi pengelolaan dampak penting
d. RPL (Terdapat pada Lampiran V PerMenLH no. 24/2009)
Peta
yang terdapat pada RPL yaitu:
1) Peta lokasi pemantauan dampak penting
2) Peta pengambilan contoh uji untuk pemantauan
dampak penting.