berikut persyaratan izin lingkungan dicabut:
Menurut  UU No. 32 Tahun  2009 PPLH, Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah. Paksaan pemerintah yang dimaksud yaitu:
a. penghentian sementara kegiatan produksi;
b. pemindahan sarana produksi;
c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
d. pembongkaran;
e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f. penghentian sementara seluruh kegiatan;atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

Sedangkan menurut PerMenLH No.2 tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencabutan izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan diterapkan terhadap pelanggaran, misalnya:
1.      tidak melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah;
2.      memindahtangankan izin usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin usaha;
3.      tidak melaksanakan sebagian besar atau seluruh sanksi administratif yang telah diterapkan dalam waktu tertentu;
4.      terjadinya pelanggaran yang serius yaitu tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat;
5.      menyalahgunakan izin pembuangan air limbah untuk kegiatan pembuangan limbah B3;
6.      menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah dan menimbun limbah B3 tidak sesuai sebagaimana yang tertuang dalam izin.



Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup, maka jenis jenis peta yang terdapat pada dokumen Amdal yaitu:

a.       Kerangka Acuan (Terdapat pada Lampiran I  PERMENLH No. 16/2012)
Peta yang terdapat pada kerangka acuan yaitu:
1)      Peta batas wilayah studi, terdiri dari:
a)      Peta batas wilayah proyek
b)      Peta batas wilayah ekologis
c)      Peta batas wilayah sosial
d)     Peta administratif
2)      Peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah lokasi bersangkutan (overlay dengan peta batas tapak proyek usaha)
3)      Peta-peta yang terkait dengan metode studi pelingkupan, misalnya peta yang menyajikan titik sampling untuk mengetahui kualitas lingkungan pada rona lingkungan hidup awal.
Adapun tambahan peta yang harus dimuat berdasarkan PERMENLH No. 24 Tahun 2009 Tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, peta yang harus dimuat pada dokumen KA Andal (Terdapat pada Lampiran II PerMenLH no. 24/2009) yaitu:
1)      Peta tata ruang
2)      Peta tata guna lahan
3)      Peta batas wilayah studi
4)      Peta pengambilan contoh uji (sampling)
5)      Peta rencana lokasi
6)      Peta geologi
7)      Peta topografi (lokasi di darat)
8)      Peta batimetri (lokasi di laut)


b.      Andal (Terdapat pada Lampiran II  PERMENLH No. 16/2012)
Peta yang terdapat pada Andal yaitu:
1)      Peta batas wilayah studi, terdiri dari:
a)      Peta batas wilayah proyek
b)      Peta batas wilayah ekologis
c)      Peta batas wilayah sosial
d)     Peta administratif
2)      Peta yang menggambarkan kondisi rona lingkungan hidup awal
3)      Peta kondisi dan potensi sumber daya alam

Adapun tambahan peta yang harus dimuat berdasarkan PERMENLH No. 24 Tahun 2009 Tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, peta yang harus dimuat pada dokumen Andal (Terdapat pada Lampiran III PerMenLH no. 24/2009) yaitu:
1)      Peta situasi yang memuat hubungan bangunan dan struktur tersebut dengan bangunan yang sudah ada di sekitar rencana usaha.
2)      Peta batas wilayah studi Andal

c.       RKL (Terdapat pada Lampiran IV PerMenLH no. 24/2009)
Peta yang terdapat pada RKL yaitu:
1)      Peta lokasi pengelolaan lingkungan hidup
2)      Peta lokasi pengelolaan dampak penting

d.      RPL (Terdapat pada Lampiran V  PerMenLH no. 24/2009)
Peta yang terdapat pada RPL yaitu:
1)      Peta lokasi pemantauan dampak penting
2)      Peta pengambilan contoh uji untuk pemantauan dampak penting.


Siklus biologi adalah suatu siklus di alam yang di akhir  prosesnya menghasilkan sisa.
Contoh: rantai makanan di alam: rusa makan rumput, kemudian rusa dimangsa singa. Singa tidak memangsa semua bagian tubuh rusa, melainkan hanya dagingnya. Bagian tubuh yang tidak juga dapat diuraikan oleh mikroorganisme seperti tulang, akan menjadi sisa.

Siklus teknologi ialah suatu siklus dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakhir prosesnya menghasilkan limbah. 
Contoh: dalam produksi Handphone (HP), setelah habis masa pakai (life time) HP tersebut, dapat dilakukan daur ulang pada beberapa material, seperti casing yang dapat dilebur kembali (menjadi kualitas yang berbeda, biasanya lebih rendah) dan komponen mesin yang masih bisa dipakai. Tetapi, ada beberapa bagian yang tidak dapat digunakan kembali, seperti baterai, yang akhirnya menjadi limbah.


Sumber Limbah Cair PLTU
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 tahun 2009 tentang baku mutu air limbah bagi usaha pembangkit listrik tenaga termal, limbah yang dihasilkan berasal dari proses utama, kegiatan pendukung, dan kegiatan yang menghasilkan air limbah yang mengandung minyak.
Proses utama adalah proses yang menghasilkan air limbah yang bersurnber dari proses pencucian (dengan atau tanpa bahan kimia) dari semua peralatan logam, blowdown cooling tower, blowdown boiler, laboratorium, dan regenerasi resin water treatment plant. Kegiatan pendukung meliputi kegiatan fasilitas air pendingin, kegiatan fasilitas desalinasi, kegiatan fasilitas stockpile batu bara, dan kegiatan air buangan dari fasilitas flue gas desulphurization (FGD) sistem seawater scrubber. Air limbah yang mengandung minyak (oily water) adalah air limbah yang berasal dari pencucian peralatan-peralatan, tumpahan dari kegiatan operasional yang dibung ke media  lingkungan melalui kolam separator atau oil separator atau oil catcher atau oil trap.
Parameter Limbah Cair PLTU
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 tahun 2009 tentang baku mutu air limbah bagi usaha pembangkit listrik tenaga thermal, parameter limbah cair PLTU, yaitu PH, TSS, minyak dan lemak, klorin bebas (Cl2), kromium total, tembaga (Cu), besi (Fe), seng (Zn), phospat (PO4-), alkalinitas, SO42-, dan temperatur.
1. PH
Konsentrasi ion hidrogen adalah ukuran kualitas dari air maupun air limbah. Adapun kadar yang baik adalah kadar dimana masih memungkinkan kehidupan biologis di dalam air berjalan dengan baik. Air limbah dengan konsentrasi air limbah yang tidak netral akan menyulitkan proses biologis, sehingga mengganggu proses penjernihannya (Sugiharto, 1987).
Air normal yang memenuhi persyaratan untuk suatu kehidupan mempunyai pH sekitar 6,5-7,5. Air akan bersifat asam atau basa bergantung besar kecilnya pH. Bila pH di bawah pH normal, maka air tersebut bersifat asam, sedangkan air yang mempunyai pH di atas pH normal bersifat basa. Air limbah dan bahan buangan industri akan mengubah pH air yang akhirnya akan mengganggu kehidupan biota akuatik. Sebagian besar biota akuatik sensitif terhadap pH dan menyukai pH antara 7-8,5. Nilai pH sangat mempengaruhi proses biokimiawi perairan, misalnya proses nitrifikasi akan berakhir pada pH yang rendah (Sumantri, 2010).
 2. TSS
Total suspended solid (TSS) adalah jumlah berat dalam mg/l kering lumpur yang ada di dalam air limbah setelah mengalami penyaringan dengan membran  berukuran 0,45 mikron. Suspended solid  dapat dibagi menjadi zat padat dan koloid. Kandungan TSS memiliki hubungan erat dengan keceraghan perairan. Keberadaan padatan tersuspensi tersebut akan menghalagi penetrasi cahaya yang masuk ke perairan sehingga hubungan antara TSS dan kecerahan akan menunjukan hubungan yang berbanding terbalik (Blom dalam Sumantri, 2010).
3. Minyak dan Lemak
Bahan buangan berminyak yang dibuang ke lingkungan akan mengapung menutupi permukaan air. Jika bahan buangan minyak mengandung senyawa yang volatil, maka akan terjadi penguapan dan luas permukaan minyak yang menutupi air akan menyusut. Penyusutan minyak ini tergantung pada jenis minyak dan waktu. Lapisan minyak pada permukaan air akan terdegradasi oleh mikroorganisme tertentu, tetapi membutuhkan waktu yang lama. Lapisan minyak di permukaan akan mengganggu mikroorganisme dalam air. Ini disebabkan lapisan tersebut akan menghalangi difusi oksigen dari udara ke dalam air, sehingga oksigen terlarut akan berkurang. Lapisan tersebut akan menghalangi masuknya sinar matahari dalam air, sehingga fotosintesis pun terganggu (Sumantri, 2010).
4. Klorin Bebas (Cl2)
Pada PLTU, digunakan klorin untuk membunuh binatang dan tumbuhan laut agar tidak menyumbat saluran air pendingin. Air pendingin dari air laut diperlukan dalam jumlah besar, yaitu beberapa ton per detik. Air laut ini mengandung berbagai bakteri (mikroorganisme) yang dapat tumbuh sebagai tanaman dan menempel pada saluran sehingga mengurangi efektivitas dan efisiensi sistem pendinginan PLTU. Untuk mengurangi pengaruh mikroorganisme ini, ke dalam saluran air disuntikan gas klor (Cl2) untuk membunuh mikroorganisme ini. Penyuntikkan gas klor ini tidak dilakukan secara kontinu untuk mencegah kekebalan mikroorganisme (Marsudi, 2011).
5. Besi (Fe)
Besi yang teroksidasi dalam air berwarna kecoklatan dan tidak larut mengakibatkan penggunaan air menjadi terbatas. Air tidak dapat lagi dipergunakan untuk air rumah tangga, cucian, dan air industri. Dalam buangan limbah industri, kandungan besi berasal dari korosi pipa-pipa air. Mineral logam sebagai hasil reaksi elektro kimia yang terjadi pada perubahan air yang mengandung padatan terlarut mempunyai sifat mengantarkan listrik, dan ini mempercepat terjadinya korosi (Ginting, 2007).
6. Phospat (PO4-)
Kandungan phospat yang tinggi menyebabkan suburnya alga dan organisme lainnya yang dikenal dengan sebutan eutrofikasi. Kesuburan tanaman air akan menghalangi kelancaran arus air pada badan air dan mengakibatkan berkurangnya oksigen terlarut. Phospat banyak berasal dari bahan pembersih yang mengandung senyawa phospat. Dalam industri penggunaan phospat terdapat pada ketel uap untuk mencegah kesadahan (Ginting, 2007)

7. Alkalinitas
Tinggi rendahnya alkalinitas air ditentukan dari senyawa karbonat, garam-garam hidroksida, kalsium, magnesium, dan natrium dalam air. Tingginya kandungan zat-zat tersebut mengakibatkan kesadahan dalam air. Semakin tinggi kesadahan suatu air semakin sulit air berbuih. Penggunaan air untuk ketel selalu diupayakan air yang mempunyai kesadahan rendah karena zat-zat tersebut dalam konsentrasi tinggi menimbulkan terjadinya kerak pada dinding dalam ketel maupun pipa-pipa pendingin. Kandungan magnesium, natrium, dan kalium harus diturunkan serendah-rendahnya agar kesadahan menjadi minim. Oleh sebab itu, untuk menurunkan kesadahan air dilakukan pelunakan air.  Pengukuran alkalinitas air adalah pengukuran kandungan ion Ca, CO3, ion Mg bikarbonat, dan lain-lain (Ginting, 2007)
8. Sulfat (SO42-)
Sulfur mempunyai bentuk bermacam-macam dalam air buangan. Jenis-jenis sulfur yang terdapat pada air buangan seperti asam sulfida, sulfit, sulfat, thiosulfat, sulfur dioksida, dan merkaptan membuat limbah mengeluarkan bau sengit dan tidak mengenakkan. Dalam konsentrasi rendah sampai dengan ambang batas yang ditetapkan limbah sulfur dipandang tidak membahayakan namun tetap mengeluarkan bau (Ginting, 2007).
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 tahun 2009 tentang baku mutu air limbah bagi usaha pembangkit listrik tenaga thermal, kandungan sulfur berasal dari flue gas desulphurization (FGD) sistem sea water wet scrubber dan stockpile batu bara. Flue gas desulphurization (FGD) sea water wet scrubber adalah sistem penyerapan sulfur dari emisi gas buang dengan menggunakan air laut. Stockpile batu bara adalah timbunan batu bara yang menghasilkan air limbah berupa air limpasan.
9. Temperatur
Limbah yang mempunyai temperatur panas akan mengganggu pertumbuhan biota tertentu. Temperatur yang dikeluarkan suatu limbah cair harus merupakan temperatur alami. Suhu berfungsi memperlihatkan aktivitas kimiawi dan biologis. Pada suhu tinggi pengentalan cairan berkurang dan mengurangi sedimentasi. Tingkat zat oksidasi lebih besar pada suhu tinggi dan pembusukan jarang terjadi pada suhu rendah (Ginting, 2007).

Welcome to My Blog

Mengenai Saya

Quote

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © CORETAN KAMPUSer -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -