berikut persyaratan izin lingkungan dicabut:
Menurut UU No. 32 Tahun 2009 PPLH, Pengenaan sanksi administratif
berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dilakukan apabila
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
Paksaan pemerintah yang dimaksud yaitu:
a.
penghentian sementara kegiatan produksi;
b.
pemindahan sarana produksi;
c.
penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
d.
pembongkaran;
e.
penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f.
penghentian sementara seluruh kegiatan;atau
g.
tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan
memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Sedangkan
menurut PerMenLH No.2 tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif
Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencabutan izin
lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sanksi
administratif berupa pencabutan izin lingkungan diterapkan terhadap
pelanggaran, misalnya:
1. tidak
melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah;
2. memindahtangankan
izin usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin
usaha;
3. tidak
melaksanakan sebagian besar atau seluruh sanksi administratif yang telah
diterapkan dalam waktu tertentu;
4. terjadinya
pelanggaran yang serius yaitu tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan
menimbulkan keresahan masyarakat;
5. menyalahgunakan
izin pembuangan air limbah untuk kegiatan pembuangan limbah B3;
6. menyimpan,
mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah dan menimbun limbah B3 tidak sesuai
sebagaimana yang tertuang dalam izin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun
2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup, maka jenis jenis peta
yang terdapat pada dokumen Amdal yaitu:
a. Kerangka Acuan (Terdapat pada Lampiran I PERMENLH No. 16/2012)
Peta
yang terdapat pada kerangka acuan yaitu:
1) Peta batas wilayah studi, terdiri dari:
a)
Peta
batas wilayah proyek
b)
Peta
batas wilayah ekologis
c)
Peta
batas wilayah sosial
d)
Peta
administratif
2) Peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah lokasi
bersangkutan (overlay dengan peta
batas tapak proyek usaha)
3)
Peta-peta
yang terkait dengan metode studi pelingkupan, misalnya peta yang menyajikan
titik sampling untuk mengetahui kualitas lingkungan pada rona lingkungan hidup
awal.
Adapun tambahan
peta yang harus dimuat berdasarkan PERMENLH No. 24 Tahun 2009 Tentang Panduan
Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, peta yang harus dimuat
pada dokumen KA Andal (Terdapat pada Lampiran II PerMenLH no. 24/2009) yaitu:
1) Peta tata ruang
2)
Peta
tata guna lahan
3)
Peta
batas wilayah studi
4)
Peta
pengambilan contoh uji (sampling)
5)
Peta
rencana lokasi
6)
Peta
geologi
7)
Peta
topografi (lokasi di darat)
8)
Peta
batimetri (lokasi di laut)
b.
Andal
(Terdapat pada Lampiran II PERMENLH No.
16/2012)
Peta yang terdapat pada Andal yaitu:
1) Peta batas wilayah studi, terdiri dari:
a)
Peta
batas wilayah proyek
b)
Peta
batas wilayah ekologis
c)
Peta
batas wilayah sosial
d)
Peta
administratif
2) Peta yang menggambarkan kondisi rona
lingkungan hidup awal
3) Peta kondisi dan potensi sumber daya alam
Adapun
tambahan peta yang harus dimuat berdasarkan PERMENLH No. 24 Tahun 2009 Tentang
Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, peta yang harus
dimuat pada dokumen Andal (Terdapat pada Lampiran III PerMenLH no. 24/2009)
yaitu:
1)
Peta
situasi yang memuat hubungan bangunan dan struktur tersebut dengan bangunan
yang sudah ada di sekitar rencana usaha.
2)
Peta
batas wilayah studi Andal
c. RKL (Terdapat pada Lampiran IV PerMenLH no.
24/2009)
Peta
yang terdapat pada RKL yaitu:
1) Peta lokasi pengelolaan lingkungan hidup
2) Peta lokasi pengelolaan dampak penting
d. RPL (Terdapat pada Lampiran V PerMenLH no. 24/2009)
Peta
yang terdapat pada RPL yaitu:
1) Peta lokasi pemantauan dampak penting
2) Peta pengambilan contoh uji untuk pemantauan
dampak penting.
Siklus
biologi adalah suatu siklus di alam yang di akhir
prosesnya menghasilkan sisa.
Contoh:
rantai makanan di alam: rusa makan rumput, kemudian rusa dimangsa singa. Singa
tidak memangsa semua bagian tubuh rusa, melainkan hanya dagingnya. Bagian tubuh
yang tidak juga dapat diuraikan oleh mikroorganisme seperti tulang, akan
menjadi sisa.
Siklus
teknologi ialah suatu siklus dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakhir prosesnya
menghasilkan limbah.
Contoh:
dalam produksi Handphone (HP),
setelah habis masa pakai (life time)
HP tersebut, dapat dilakukan daur ulang pada beberapa material, seperti casing
yang dapat dilebur kembali (menjadi kualitas yang berbeda, biasanya lebih
rendah) dan komponen mesin yang masih bisa dipakai. Tetapi, ada beberapa bagian
yang tidak dapat digunakan kembali, seperti baterai, yang akhirnya menjadi
limbah.
Sumber
Limbah Cair PLTU
Menurut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 tahun 2009 tentang baku mutu air
limbah bagi usaha pembangkit listrik tenaga termal, limbah yang dihasilkan
berasal dari proses utama, kegiatan pendukung, dan kegiatan yang menghasilkan
air limbah yang mengandung minyak.
Proses utama adalah proses yang
menghasilkan air limbah yang bersurnber dari proses pencucian (dengan atau
tanpa bahan kimia) dari semua peralatan logam, blowdown cooling tower,
blowdown boiler, laboratorium, dan regenerasi resin water treatment
plant. Kegiatan pendukung meliputi kegiatan fasilitas air pendingin,
kegiatan fasilitas desalinasi, kegiatan fasilitas stockpile batu bara,
dan kegiatan air buangan dari fasilitas flue gas desulphurization (FGD)
sistem seawater scrubber. Air
limbah yang mengandung minyak (oily water) adalah air limbah yang
berasal dari pencucian peralatan-peralatan, tumpahan dari kegiatan operasional
yang dibung ke media lingkungan melalui
kolam separator atau oil separator atau oil catcher atau oil
trap.
Parameter
Limbah Cair PLTU
Menurut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 tahun 2009 tentang baku mutu air
limbah bagi usaha pembangkit listrik tenaga thermal, parameter limbah cair
PLTU, yaitu PH, TSS, minyak dan lemak, klorin bebas (Cl2), kromium
total, tembaga (Cu), besi (Fe), seng (Zn), phospat
(PO4-), alkalinitas, SO42-, dan
temperatur.
1. PH
Konsentrasi ion
hidrogen adalah ukuran kualitas dari air maupun air limbah. Adapun kadar yang
baik adalah kadar dimana masih memungkinkan kehidupan biologis di dalam air berjalan
dengan baik. Air limbah dengan konsentrasi air limbah yang tidak netral akan
menyulitkan proses biologis, sehingga mengganggu proses penjernihannya
(Sugiharto, 1987).
Air normal yang memenuhi persyaratan
untuk suatu kehidupan mempunyai pH sekitar 6,5-7,5. Air akan bersifat asam atau
basa bergantung besar kecilnya pH. Bila pH di bawah pH normal, maka air
tersebut bersifat asam, sedangkan air yang mempunyai pH di atas pH normal
bersifat basa. Air limbah dan bahan buangan industri akan mengubah pH air yang
akhirnya akan mengganggu kehidupan biota akuatik. Sebagian besar biota akuatik
sensitif terhadap pH dan menyukai pH antara 7-8,5. Nilai pH sangat mempengaruhi
proses biokimiawi perairan, misalnya proses nitrifikasi akan berakhir pada pH
yang rendah (Sumantri, 2010).
2. TSS
Total
suspended solid (TSS) adalah jumlah berat dalam mg/l kering lumpur yang ada di
dalam air limbah setelah mengalami penyaringan dengan membran berukuran 0,45 mikron. Suspended solid dapat dibagi
menjadi zat padat dan koloid. Kandungan TSS memiliki hubungan erat dengan
keceraghan perairan. Keberadaan padatan tersuspensi tersebut akan menghalagi
penetrasi cahaya yang masuk ke perairan sehingga hubungan antara TSS dan
kecerahan akan menunjukan hubungan yang berbanding terbalik (Blom dalam
Sumantri, 2010).
3. Minyak
dan Lemak
Bahan
buangan berminyak yang dibuang ke lingkungan akan mengapung menutupi permukaan
air. Jika bahan buangan minyak mengandung senyawa yang volatil, maka akan
terjadi penguapan dan luas permukaan minyak yang menutupi air akan menyusut.
Penyusutan minyak ini tergantung pada jenis minyak dan waktu. Lapisan minyak
pada permukaan air akan terdegradasi oleh mikroorganisme tertentu, tetapi
membutuhkan waktu yang lama. Lapisan minyak di permukaan akan mengganggu
mikroorganisme dalam air. Ini disebabkan lapisan tersebut akan menghalangi
difusi oksigen dari udara ke dalam air, sehingga oksigen terlarut akan
berkurang. Lapisan tersebut akan menghalangi masuknya sinar matahari dalam air,
sehingga fotosintesis pun terganggu (Sumantri, 2010).
4. Klorin
Bebas (Cl2)
Pada PLTU,
digunakan klorin untuk membunuh binatang dan tumbuhan laut agar tidak menyumbat
saluran air pendingin. Air pendingin dari air laut diperlukan dalam jumlah
besar, yaitu beberapa ton per detik. Air laut ini mengandung berbagai bakteri
(mikroorganisme) yang dapat tumbuh sebagai tanaman dan menempel pada saluran
sehingga mengurangi efektivitas dan efisiensi sistem pendinginan PLTU. Untuk
mengurangi pengaruh mikroorganisme ini, ke dalam saluran air disuntikan gas
klor (Cl2) untuk membunuh mikroorganisme ini. Penyuntikkan gas klor
ini tidak dilakukan secara kontinu untuk mencegah kekebalan mikroorganisme
(Marsudi, 2011).
5. Besi
(Fe)
Besi yang teroksidasi dalam air berwarna kecoklatan
dan tidak larut mengakibatkan penggunaan air menjadi terbatas. Air tidak dapat
lagi dipergunakan untuk air rumah tangga, cucian, dan air industri. Dalam
buangan limbah industri, kandungan besi berasal dari korosi pipa-pipa air.
Mineral logam sebagai hasil reaksi elektro kimia yang terjadi pada perubahan
air yang mengandung padatan terlarut mempunyai sifat mengantarkan listrik, dan
ini mempercepat terjadinya korosi (Ginting, 2007).
6. Phospat (PO4-)
Kandungan
phospat yang tinggi menyebabkan
suburnya alga dan organisme lainnya yang dikenal dengan sebutan eutrofikasi.
Kesuburan tanaman air akan menghalangi kelancaran arus air pada badan air dan
mengakibatkan berkurangnya oksigen terlarut. Phospat banyak berasal dari bahan pembersih yang mengandung senyawa
phospat. Dalam industri penggunaan phospat terdapat pada ketel uap untuk
mencegah kesadahan (Ginting, 2007)
7. Alkalinitas
Tinggi
rendahnya alkalinitas air ditentukan dari senyawa karbonat, garam-garam
hidroksida, kalsium, magnesium, dan natrium dalam air. Tingginya kandungan
zat-zat tersebut mengakibatkan kesadahan dalam air. Semakin tinggi kesadahan
suatu air semakin sulit air berbuih. Penggunaan air untuk ketel selalu
diupayakan air yang mempunyai kesadahan rendah karena zat-zat tersebut dalam
konsentrasi tinggi menimbulkan terjadinya kerak pada dinding dalam ketel maupun
pipa-pipa pendingin. Kandungan magnesium, natrium, dan kalium harus diturunkan
serendah-rendahnya agar kesadahan menjadi minim. Oleh sebab itu, untuk menurunkan
kesadahan air dilakukan pelunakan air.
Pengukuran alkalinitas air adalah pengukuran kandungan ion Ca, CO3,
ion Mg bikarbonat, dan lain-lain (Ginting, 2007)
8. Sulfat
(SO42-)
Sulfur mempunyai
bentuk bermacam-macam dalam air buangan. Jenis-jenis sulfur yang terdapat pada
air buangan seperti asam sulfida, sulfit, sulfat, thiosulfat, sulfur dioksida,
dan merkaptan membuat limbah mengeluarkan bau sengit dan tidak mengenakkan.
Dalam konsentrasi rendah sampai dengan ambang batas yang ditetapkan limbah
sulfur dipandang tidak membahayakan namun tetap mengeluarkan bau (Ginting,
2007).
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup No. 8 tahun 2009 tentang baku mutu air limbah bagi usaha pembangkit
listrik tenaga thermal, kandungan sulfur berasal dari flue gas desulphurization
(FGD) sistem sea water wet scrubber dan
stockpile batu bara. Flue
gas desulphurization (FGD) sea
water wet scrubber adalah sistem penyerapan sulfur dari emisi gas buang
dengan menggunakan air laut. Stockpile batu
bara adalah timbunan batu bara yang menghasilkan air limbah berupa air
limpasan.
9. Temperatur
Limbah yang mempunyai temperatur panas akan mengganggu pertumbuhan
biota tertentu. Temperatur yang dikeluarkan suatu limbah cair harus merupakan
temperatur alami. Suhu berfungsi memperlihatkan aktivitas kimiawi dan biologis.
Pada suhu tinggi pengentalan cairan berkurang dan mengurangi sedimentasi.
Tingkat zat oksidasi lebih besar pada suhu tinggi dan pembusukan jarang terjadi
pada suhu rendah (Ginting, 2007).