Tampilkan postingan dengan label ANDAL. Tampilkan semua postingan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun
2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup, maka jenis jenis peta
yang terdapat pada dokumen Amdal yaitu:
a. Kerangka Acuan (Terdapat pada Lampiran I PERMENLH No. 16/2012)
Peta
yang terdapat pada kerangka acuan yaitu:
1) Peta batas wilayah studi, terdiri dari:
a)
Peta
batas wilayah proyek
b)
Peta
batas wilayah ekologis
c)
Peta
batas wilayah sosial
d)
Peta
administratif
2) Peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah lokasi
bersangkutan (overlay dengan peta
batas tapak proyek usaha)
3)
Peta-peta
yang terkait dengan metode studi pelingkupan, misalnya peta yang menyajikan
titik sampling untuk mengetahui kualitas lingkungan pada rona lingkungan hidup
awal.
Adapun tambahan
peta yang harus dimuat berdasarkan PERMENLH No. 24 Tahun 2009 Tentang Panduan
Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, peta yang harus dimuat
pada dokumen KA Andal (Terdapat pada Lampiran II PerMenLH no. 24/2009) yaitu:
1) Peta tata ruang
2)
Peta
tata guna lahan
3)
Peta
batas wilayah studi
4)
Peta
pengambilan contoh uji (sampling)
5)
Peta
rencana lokasi
6)
Peta
geologi
7)
Peta
topografi (lokasi di darat)
8)
Peta
batimetri (lokasi di laut)
b.
Andal
(Terdapat pada Lampiran II PERMENLH No.
16/2012)
Peta yang terdapat pada Andal yaitu:
1) Peta batas wilayah studi, terdiri dari:
a)
Peta
batas wilayah proyek
b)
Peta
batas wilayah ekologis
c)
Peta
batas wilayah sosial
d)
Peta
administratif
2) Peta yang menggambarkan kondisi rona
lingkungan hidup awal
3) Peta kondisi dan potensi sumber daya alam
Adapun
tambahan peta yang harus dimuat berdasarkan PERMENLH No. 24 Tahun 2009 Tentang
Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, peta yang harus
dimuat pada dokumen Andal (Terdapat pada Lampiran III PerMenLH no. 24/2009)
yaitu:
1)
Peta
situasi yang memuat hubungan bangunan dan struktur tersebut dengan bangunan
yang sudah ada di sekitar rencana usaha.
2)
Peta
batas wilayah studi Andal
c. RKL (Terdapat pada Lampiran IV PerMenLH no.
24/2009)
Peta
yang terdapat pada RKL yaitu:
1) Peta lokasi pengelolaan lingkungan hidup
2) Peta lokasi pengelolaan dampak penting
d. RPL (Terdapat pada Lampiran V PerMenLH no. 24/2009)
Peta
yang terdapat pada RPL yaitu:
1) Peta lokasi pemantauan dampak penting
2) Peta pengambilan contoh uji untuk pemantauan
dampak penting.
Bagian terpenting dari KA ANDAL yaitu metode
studi AMDAL. Dalam metode studi Amdal, dijabarkan dan dijelaskan secara rinci
dan sistematis bagaimana metode pengumpulan dan analisis data, metode prakiraan
dampak penting, dan metode evaluasi. Metode yang dipergunakan harus
sesuai Standar Nasional Indonesia, sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau
internasional di berbagai literatur.
Pemilihan metode sangat menentukan dalam studi Amdal.
Tim Amdal harus memilih metode Amdal mana yang harus dipergunakan, untuk
mendapatkan suatu kesimpulan akhir tentang kelayakan lingkungan. Ada beberapa
pertimbangan yang perlu diperhatikan untuk memilih metode, seperti :
(a).Memahami kelebihan dan kelemahan dari setiap
metode baik dalam fungsinya maupun cara kerjanya.
(b).Penguasaan tipe dari aktivitas proyek yang akan di
Amdal.
(c).Penguasaan ciri, sifat umum dan khusus dari rona
lingkungan.
(d).Pemahaman dampak penting yang akan terjadi melalui
skoping.
(e).Makin besar dan makin kompleks harus memerlukan
metode yang lebih kompleks pula.
(f).Batasan-batasan yang tersedia dalam waktu,
keahlian, biaya, peralatan dan data yang diperlukan serta teknik-teknik
analisis yang diperlukan.
(g).Mempelajari metode yang digunakan tim lain dan
pustaka-pustaka mengenai
proyek yang sama atau sejenis.
Metode amdal
yang baik harus :
a.Memenuhi syarat pendekatan secara ilmiah
b.Meyakinkan pemakai bahwa tidak ada komponen lingkungan
penting yang terlewatkan
c.Dapat digunakan untuk menetapkan data dan
informasi apa yang diperlukan dalam
pendugaan dampak
d.Dapat digunakan untuk mengevaluasi seluruh dampak yang
akan terjadi
e.Dapat menunjukkan usaha-usaha apa yang diperlukan
untuk dapat menekan dampak negatif
f.Metode yang baik memudahkan siapa saja untuk dengan
cepat mengatahui dampak apa yang akan terjadi dan usaha apa yang harus
dilakukan
Dalam
melaksanakan studi analisis mengenai dampak Lingkungan (AMDAL), kita memerlukan
3 tahapan yang sangat penting yaitu : Identifikasi, Prakiraan dan Evaluasi
Dampak. Ketiga tahapan tersebut diperlukan ketelitian dan kerjasama tim
penyusun dokumen ANDAL agar didapat suatu kesimpulan yang akurat mengenai segi
kelayakan lingkungan dari suatu usulan kegiatan/proyek. Ketiga metode di atas
merupakan keterpaduan analisis yang saling mendukung. Untuk hal tersebut, dalam
memilih metode untuk studi AMDAL perlu dipertimbangkan berbagai metode yang ada
tentang kelebihan dan kelemahannya, kegiatan proyek yang akan diAmdal, serta
sifat dari rona lingkungan awal dimana proyek tersebut akan didirikan.
Identifikasi
dampak merupakan langkah awal dalam menentukan komponen lingkungan apa saja
yang terkena dampak serta menentukan komponen kegiatan apa saja dari suatu
usulan kegiatan/proyek yang menimbutkan dampak. Sedangkan prakiraan dampak kita
sudah menentukan besarnya dampak yang akan terjadi, baik secara kualitatif
maupun kuantitatif. Dalam prakiraan dampak ini, bila besarnya melebihi atau di
bawah baku mutu yang telah ditentukan dianggap dampak penting. Sedangkan evaluasi dampak, kita telah
melakukan analisis secara terpadu keseluruhan komponen lingkungan yang
mengalami perubahan mendasar (dampak penting). Dari hasil evaluasi dampak
tersebut dapat diketahui kelayakan lingkungan suatu proyek, pengaruh proyek
terhadap masyarakat yang terkena dampak (kerugian dan manfaat), serta menjadi
dasar untuk menetapkan dampak-dampak negatif yang perlu dilakukan pengelolaan
dan dampak-dampak positif yang perlu dikembangkan/ditingkatkan.
